Proyek Jalan Watu Cie-Deno di Manggarai Timur Terseret Polemik
Proyek peningkatan ruas jalan Watu Cie-Deno di Kecamatan Lamba Leda Selatan, yang diharapkan menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Manggarai Timur, kini tengah menghadapi berbagai kontroversi. Di balik proyek senilai Rp14,5 miliar tersebut, muncul dugaan penggunaan material dari galian C ilegal yang memicu keresahan warga dan memunculkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan pemerintah.
Jalan yang menghubungkan sedikitnya tujuh desa tersebut sejatinya menjadi harapan besar bagi masyarakat. Infrastruktur ini diharapkan dapat memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah akses menuju sekolah dan fasilitas kesehatan, serta membuka konektivitas antarwilayah di Kecamatan Lamba Leda Selatan. Namun, harapan tersebut kini dibayangi berbagai temuan di lapangan yang mengarah pada dugaan penggunaan material dari lokasi galian C yang legalitasnya dipertanyakan.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Manggarai Timur, proyek dengan kode tender 10105662000 dikerjakan oleh CV Odilia dengan nilai kontrak sebesar Rp14,5 miliar di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur. Pekerjaan dimulai pada Januari 2026 dengan target penyelesaian sesuai kontrak pada Juni 2026. Meski demikian, hingga awal Juli pekerjaan masih berlangsung.
Di tengah sorotan tersebut, Konsultan Pengawas, Indra Ogur, menegaskan pekerjaan masih berjalan sesuai ketentuan dan bahkan mengalami deviasi positif. “Dalam pelaksanaannya selalu diarahkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk teknis dalam RAB. Sejauh ini pekerjaan jalan itu on the track atau sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian kerja. Progres mencapai 42 persen, oleh karena itu pekerjaan itu dinilai mengalami deviasi plus atau melampaui target yang telah ditetapkan,” ujar Indra Ogur.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keresahan warga yang setiap hari menyaksikan aktivitas pengangkutan material dari kawasan Wae Reno menuju lokasi proyek. Pantauan media di lokasi memperlihatkan dua unit ekskavator terus melakukan pengerukan pasir dan batu. Di saat bersamaan, sejumlah dump truck tampak keluar masuk membawa material yang diduga digunakan untuk pembangunan ruas jalan Watu Cie-Deno.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menolak anggapan bahwa kawasan tersebut hanya dijadikan tempat penampungan material. “Itu bukan penampungan, mereka ambil material dari situ untuk proyek jalan Watu Cie-Deno. Kalau Nining bilang hanya penampungan pasir Bondo, itu bohong. Tidak masuk akal jawaban itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kesaksian serupa disampaikan warga lain berinisial NJ. “Kami sering lihat dump truck angkut material dari situ ke arah proyek,” katanya. Menurut warga, aktivitas pengangkutan berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi hingga sore.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan asal-usul material. Sejumlah warga juga mulai mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut. Mereka menilai pasir yang dipakai tampak bercampur tanah sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu konstruksi jalan. “Coba lihat, pasir yang digunakan dalam proyek ini seperti tercampur dengan tanah. Secara kasat mata saja sudah terlihat tidak bersih dan berbeda dengan material yang biasanya dipakai untuk pekerjaan jalan. Kami khawatir kondisi ini bisa memengaruhi kualitas pekerjaan dan daya tahan jalan ke depannya,” ungkap seorang warga.
Warga lainnya bahkan menduga material proyek diambil langsung dari sekitar lokasi pekerjaan tanpa melalui proses pengujian laboratorium. “Material diambil dari sekitar lokasi. Diduga belum dilakukan uji laboratorium,” katanya. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, langkah itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan teknis dalam dokumen kontrak.
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebut lokasi galian C di Wae Reno yang diduga menjadi pemasok material proyek sebelumnya sempat dihentikan aparat Kepolisian Resor Manggarai Timur. Namun berdasarkan pantauan terbaru, aktivitas pengerukan kembali berlangsung. Dua unit ekskavator terlihat aktif bekerja, sementara dump truck terus mengangkut material menuju lokasi proyek.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi galian berinisial A mengatakan aktivitas tersebut hampir tidak pernah berhenti. “Hampir setiap hari mereka kerja,” ujarnya. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar. Karena itu, warga mendesak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Balai Pengujian Material, serta instansi teknis lainnya segera melakukan audit terhadap proyek tersebut.
Masyarakat meminta bukan hanya legalitas sumber material yang diperiksa, tetapi juga dilakukan pengujian laboratorium terhadap seluruh material yang telah digunakan serta pemeriksaan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. “Jangan sampai proyek besar ini dikerjakan asal-asalan. Kami minta aparat segera turun cek langsung di lapangan, termasuk asal-usul materialnya. Kalau perlu lakukan audit teknis supaya jelas apakah pekerjaan ini benar-benar sesuai standar atau tidak,” tegas seorang warga.
Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah membuat publik berharap proyek ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan jalan yang benar-benar berkualitas dan mampu bertahan dalam jangka panjang. Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur dan Kontraktor Pelaksana dari CV Odilia belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp terkait progres pekerjaan, legalitas sumber material, maupun dugaan penggunaan material dari galian C ilegal. Tidak adanya penjelasan resmi semakin memperkuat desakan masyarakat agar pengawasan terhadap proyek bernilai Rp14,5 miliar tersebut dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.





