Kapan Solo Resmi Menjadi Daerah Istimewa? Begini Penjelasan Menteri

Posted on


PIKIRAN RAKYAT

– Mengubah Kota Surakarta (Solo) menjadi wilayah istimewa adalah salah satu dari beberapa saran tentang perencangan area yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Komisi II DPR RI. Kapan pengesahan proposal itu dilakukan?

Informasi terkait Solo sebagai daerah istimewa disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.

Dia menyebutkan hal itu ketika ditemui usai menghadiri perayaan Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu, tanggal 28 April 2025.

“Banyak jenis proposal yang diajukan, termasuk berbagai usulan pembentukan wilayah baru dan kenaikan status suatu daerah, semuanya dikumpulkan oleh Komisi II,” jelas Juri.

Juri pun menekankan kepada masyarakat agar jangan terlalu cepat menyampaikan pendapat tentang proposal itu, sebab sampai saat ini belum ada diskusi formal yang dijalani atau keputusan yang dibuat.

“Selama belum ada diskusi dan belum ada keputusan, mari kita tetap menunggu,” katanya.

Sehubungan dengan kabar yang telah menyebar di kalangan publik tentang proposal tersebut, Juri menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan pemberitahuan resmi. “Belum ada kepastian untuk saya, karena sampai saat ini pun saya belum memperoleh data apa-apa,” ungkapnya.

Saat diminta berkomentar tentang keinginannya juga menjadikan Tegal, kota kelahirannya, sebagai wilayahistimewa, Juri menanggapi bahwa meskipun tidak memiliki gelar itu, Tegal telah luar biasa secara alami.

“Tegal telah cukup luar biasa, tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh,” katanya.

Asal-usul Usulan Daerah Istimewa Solo

Sekarang ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa mereka berencana melakukan penelitian ekstensif tentang syarat-syarat Solo bisa dijadikan sebagai wilayah istimewa setelah menerima proposal dari kotanya.

“Usulan tersebut bisa saja diajukan, namun nantinya kami akan meninjau dengan mempertimbangkan beberapa kriteria. Apa alasan untuk wilayah istimewa,” ungkap Tito ketika bertemu dengan jurnalis di Jakarta, Jumat lalu.

Pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, Aria Bima selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan pula bahwa kota Surakarta alias Solo termasuk dalam enam wilayah yang diajukan sebagai Daerah Istimewa Surakarta.

“Sama seperti wilayah asal saya yaitu Solo, diajukan pemisahan dari Jawa Tengah dan diperlakukan sebagai Daerah Istimewa Surakarta,” ungkap Aria Bima setelah menghadiri rapat Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melaporkan bahwa sampai bulan April tahun 2025 telah diajukan sebanyak 341 proposal pemekaran wilayah, termasuk di dalamnya 42 permintaan untuk mendirikan propinsi baru, 252 pengajuan untuk membentuk kabupaten, 36 usulan untuk membangun kotamadya, enam ide tentang penunjukkan daerah istimewa, serta lima rancangan pemberdayaan daerah otonom khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *