Tanah Warisan Kosong Bisa diambil Pemerintah, Ini Alasannya Menurut BPN

Posted on


PIKIRAN RAKYAT –

Menurut peraturan yang ada di Indonesia, rumah serta tanah adalah properti bernilai tinggi yang bisa diserahkan kepada penerus warisan. Sesuai dengan Pasal 505 dari Kode Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), benda warisan mencakup baik barang berpindah tangan maupun tak berpindah tangan, contohnya lahan dan struktur bangunan.

Namun, hal utamanya yang harus dipertimbangkan adalah kondisi properti warisan seperti rumah atau tanah yang tak difungsikan dan sudah sangat lama ditinggalkan.

Rumah Berasal dari Warisan yang Kosong Bisa Dimasukkan Kategori sebagai Tanah Abandoned

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklarifikasi bahwa properti seperti tanah atau rumah peninggalan yang tidak digunakan dengan baik bisa dikelompokkan sebagai lahan kosong.

Ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 yang mengenai Penghapusan Wilayah dan Aset Kosong.

Menurut Pasal 1 ayat (2) dari aturan tersebut, lahan kosong ditetapkan sebagai lahan di mana pemilik dengan sengaja tidak menggunakan atau merawat hak kekayaannya selama periode waktu tertentu.

Lahan atau properti yang termasuk ke dalam kategori ini bisa jadi akan diambil alih oleh pemerintah. Meski demikian, hal itu tak lantas membuat lahan tersebut menjadi kepunyaan negara.

Pihak berwenang akan pertama-tama mengevaluasi serta memverifikasi apabila tanah itu sungguh-sungguh tidak digunakan oleh para pewaris sebelum melanjutkan dengan langkah-langkah tambahan.

Syarat Tanah dan Properti Warisan yang Bisa Disita Pemerintah

Menurut peraturan yang ada, properti warisan seperti tanah atau rumah yang dianggap tidak terurus dengan baik seharusnya mencakup beberapa standar spesifik, yaitu:


  1. Tidak ditangani atau digunakan selama periode panjang

    Rumah ditinggalkan kosong tanpa adanya kegiatan atau pemeliharaan.


  2. Diatur oleh pihak luar tanpa adanya kaitan hukum

    Apabila lahan ataupun tempat tinggal itu didiami oleh orang lain dalam jangka waktu lebih dari dua puluh tahun tanpa ada persetujuan atau ikatan hukum dengan sang pemilik resmi, bisa dipertimbangkan untuk disita oleh pemerintah.


  3. Berfungsi sebagai area perumahan bagi penduduk setempat

    Apabila area tersebut tidak dirawat atau batas-batasnya tidak ditentukan secara jelas dan kemudian dimanfaatkan oleh publik menjadi tempat tinggal, pemerintah berhak mengeluarkan regulasi khusus tentang cara penggunaannya.


  4. Peran sosial tanah belum dipenuhi

    Kepemilikan lahan perlu mempunyai manfaat sosial yang baik untuk sang pemilik serta masyarakat di sekelilingnya. Apabila tak digunakan dengan benar, lahannya berpotensi diniali sebagai tanah kosong atau terlantar.

Di samping itu, ada ketentuan yang berbeda mengenai tipe hak milik atas lahan:

  1. Lahan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan bisa dicekal apabila tak digunakan dalam jangka waktu lebih dari dua tahun setelah hak-hak itu dicatatkan.
  2. Lahan ber-Hak Milik bisa dikategorikan sebagai lahan tersia-siapa apabila tak dimanfaatkan dan diduduki oleh pihak lain secara kontinu sepanjang 20 tahun tanpa ada ikatan hukum yang valid.

Bagaimana Menghindari Situasi di Mana Harta Warisan Seperti Rumah Atau Tanah Dikatakan Tidak Terpakai

Supaya rumah atau tanah warisan tidak termasuk ke dalam golongan tanah telantar dan terhindar dari kemungkinan pengambilalihan oleh pemerintah, para pewaris harus menjalankan tindakan-tindakan berikut:


  1. Cepat Urus Alih Hak Warisan

    Setelah sang pewaris meninggal dunia, para ahli waris perlu segera menangani sertifikat tanah di kantor pertanahan terdekat untuk memastikan bahwa status kepemilikannya menjadi jelas dan valid dari segi hukum.


  2. Memanfaatkan Properti Sesuai Peruntukan

    Apabila tak berkeinginan memanfaatkan rumah warisan tersebut, pihak yang menerima warisan dapat menyewakannya ataupun merubahnya menjadi properti produktif agar hindari kondisi ditinggalkan dan jarang dipergunakan.


  3. Mengelola dan Memelihara Tanah atau Rumah

    Menjalankan pemeliharaan berkala, termasuk pembersihan, perbaikan struktur yang rusak, atau minimal menjaga agar properti tetap terawat dan tidak dibiarkan hancur.


  4. Memasang Patok Batas Tanah

    Agar tidak ada klaim kepemilikan dari orang lain,pastikan batasan lahan atau rumah warisan dirawat dengan baik.


  5. Menyelamatkan Sertifikat Tanah Secara Aman

    Jauhi memberikan atau menserahkan sertifikat ke pihak ketiga yang tak terkait guna menghindari risiko penggunaan yang tidak semestinya.

Langkah yang Perlu Diambil Ketika Tanah Warisan Dirampok Orang Lain

Apabila para pewaris mengetahui bahwa properti warisan seperti tanah atau rumah sudah diduduki oleh orang lain secara tidak sah, mereka tetap berhak melanjutkan proses hukum. Sesuai dengan Pasal 834 serta Pasal 835 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pewaris bisa mendobrak perselisihan untuk meminta bagi hasil warisan kepada siapa pun yang sekarang menguasainya.

Gugatan bisa disampaikan paling lama selama 30 tahun setelah warisan dibuka. Karena itu, sangat penting bagi para pewaris untuk cepat bertindak secara hukum sehingga hak milik mereka masih terjamin.

Rumah serta lahan warisan yang tak difungsikan atau ditinggalkan bisa terklasifikasikan sebagai tanah kosong dan mungkin akan disita kembali oleh pemerintah. Karena itu, para pewaris perlu aktif menangani dokumen kepemilikannya dan memverifikasi bahwa aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar penyehatan tanah.

Menjaga aset warisan dengan tepat bukan saja melindungi harga dari bangunan, tapi juga menghindari hilangnya hak kepemilikannya karena peraturan yang ada. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *