Sidang kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi paparkan aturan dan wewenang bupati

Posted on

Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan bupati Sleman, Sri Purnomo, terus berlanjut. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (21/1/2026) sore, saksi Hendra Adi Riyanto memberikan keterangan seputar kewenangan penyusunan regulasi.

Hendra, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.

Penyusunan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020

Pada kesempatan tersebut, hakim menyoroti muatan dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga menjadi pintu masuk proposal titipan bagi kelompok masyarakat (pokmas) tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata.

Hendra menjelaskan kronologi penyusunan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memunculkan substantif bahwa pokmas bisa menerima dana hibah pariwisata. Menurutnya, pada waktu rapat di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa guna memaksimalkan 30 persen alokasi untuk pemerintah daerah, maka penerima hibah dikembangkan ke desa wisata.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan dari hakim karena berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020, sudah tercantum bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dapat dipergunakan untuk penangganan sektor pariwisata. Penanganan sektor pariwisata yang dimaksud, antara lain, untuk implementasi PHSE dan mendukung revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, serta keamanan.

Hendra mengungkapkan bahwa Nyoman mengatakan bahwa ketentuan yang dirancang tersebut sudah dikonsultasikan saat kegiatan Desk Kementerian di Semarang, Jawa Tengah. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada pernyataan maupun bantahan dari teman-temannya di Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman yang berangkat ke Semarang.

Keterangan Saksi Lain

Pada hari yang sama, Rabu pagi, Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, juga memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang. Emmy mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman sempat memberikan arahan bahwa hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) sehingga banyak yang mendapatkan manfaat.

Emmy menjelaskan bahwa intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman. Sebagai informasi, Pilkada 2020 Kabupaten Sleman diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.

Proses Penyusunan Regulasi

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman mencoba merumuskan formulasi penyusunan regulasi yang akan menjadi bahan untuk dilaporkan ke pimpinan. Emmy menegaskan bahwa keputusan akhir penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme harmonisasi baru mulai diterapkan setelah adanya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011. Setelah regulasi tersebut, produk hukum pemerintah daerah harus melalui harmonisasi hukum dan fasilitasi gubernur.

Proses Penyusunan Perbup

Hendra menjelaskan bahwa penyusunan perbup berasal dari pemrakarsa atau dinas pengampu kegiatan. Dalam konteks hibah pariwisata, yang mendapatkan tugas memfasilitasi kegiatan rapat penyusunan adalah Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman. Yang menerbitkan setiap undangan kegiatan rapat pembahasan perbup adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Draft atau rancangan perbup akan naik ke proses paraf usai dicetak atau print menggunakan kertas hammer. Sesuai ketentuan, draft diparaf administrasi secara berjenjang, mulai dari dinas, kepala bagian, asisten, sekretaris daerah, tetapi kewenangan ada di kepala daerah.

“Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan,” pungkas Hendra.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *