PT KAI Beri Penjelasan Tentang Protes Warga Yogyakarta Akibar Penataan Stasiun Lempuyangan

Posted on



, JOGJA – PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan keterangan mengenairencana pengaturan area halte Stasiun Lempuyangan.

Pada usaha pembenahan itu, beberapa penduduk diRW 1 Bausasran menentang penggusuran rumah mereka.

Manajer Hubungan Masyarakat KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyebutkan bahwa ada 13 rumah dinas yang terletak di kawasan tersebut dicatat sebagai properti milik PT KAI.

“Area Stasiun Lempuyangan diketahui sebagai tanah milik sultan, namun PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre VI Yogyakarta sudah mendapatkan hak penggunaan serta pengelolanya,” ungkap Feni pada hari Rabu (9/4).

Dia menegaskan bahwa tim sudah mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT.

“Sedangkan kepemilikan SKT sebagaimana dimaksud dalam laporan tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti atas kepemilikan lahan atau gedung,” katanya.

Selanjutnya, KAI Daop 6 Yogyakarta katanya akan membuka diri untuk berkomunikasi dengan masyarakat guna memastikan kesuksesan rencana perencangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *