Profil Marcella Santoso: Bayar Buzzer Bela Harvey Moeis, Suami Diduga Suap Hakim Kasus Ekspor Migor

Posted on

Ringkasan Berita

Marcella Santoso, seorang pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), terlibat dalam beberapa kasus hukum besar yang menarik perhatian publik. Ia diduga memberikan suap senilai Rp40 miliar hingga Rp60 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Selain itu, Marcella juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp52,5 miliar melalui penggunaan nama perusahaan dan pencampuran dana untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, Marcella mengaku telah menyewa buzzer dengan biaya sebesar Rp597,5 juta untuk menangkal narasi negatif terhadap kliennya, Harvey Moeis. Dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Marcella mengungkapkan bahwa ia mencari pihak yang dapat mengelola media sosial untuk mengimbangi pemberitaan negatif terhadap kliennya.

Latar Belakang Marcella Santoso

Marcella Santoso adalah pengacara berusia 40-41 tahun yang memiliki latar belakang pendidikan kuat dalam bidang hukum. Ia menyelesaikan program strata satu pada 2006 dan kemudian melanjutkan studi magister kenotarian dari 2008 hingga 2010. Selanjutnya, ia mengambil program doktor di kampus yang sama, yang membuatnya sangat ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana.

Deretan Kasus yang Menyeret Marcella Santoso

Marcella Santoso terlibat dalam beberapa kasus hukum besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Di antaranya adalah kasus suap hakim, perintangan penyidikan, dan RPPU. Dalam kasus korupsi tata kelola timah, Marcella Santoso mengaku menyewa buzzer untuk melawan narasi negatif terhadap Harvey Moeis.

Dalam sidang OOJ, Marcella mengungkapkan bahwa ia meminta bantuan dari teman-temannya untuk mencari pihak yang bisa handle social media. Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella menyepakati jasa pemberian opini yang menguntungkan selama satu bulan dengan nilai Rp597,5 juta.

Suami Marcella Santoso, Ariyanto Bakri

Ariyanto Bakri, suami Marcella Santoso, juga seorang pengacara dan pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Ia disebut telah menyuap hakim korupsi ekspor minyak goreng. Dalam persidangan, Ariyanto mengaku menawarkan uang sebesar Rp30 miliar kepada eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng terdakwa korporasi.

Kasus Suap Hakim Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Dalam persidangan terkait dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Ariyanto Bakri mengaku menawarkan uang sebesar Rp30 miliar kepada Arif Nuryanta. Uang tersebut diberikan dalam bentuk dua koper yang masing-masing berisi USD 1 juta. Wahyu Gunawan, saksi dalam persidangan, mengungkapkan bahwa Ariyanto menawarkan uang tersebut sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan perkara.

Dakwaan terhadap Marcella dan Rekan-rekannya

Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammad Syafei didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Selain itu, ketiganya juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut bahwa uang suap diberikan melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang tersebut dibagikan ke tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut. Selain itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan juga menerima jatah uang suap masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.