Berita Populer di Kalimantan Timur dalam 24 Jam Terakhir
Beberapa berita terkini mengenai peristiwa atau informasi penting di kota dan kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian masyarakat dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Kamis (22/1/2026). Berikut adalah daftar berita populer yang sedang mencuri perhatian.
1. Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Pertanyakan Aliran Dana Rp3,4 Miliar
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra dengan nomor perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Bpp pada Rabu (21/1/2026).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Hasanuddin, dengan hakim anggota Imran Marannu Iriansyah dan Annender Carnova. Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita dan berakhir pada 14.10 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Catur Adi Prianto tampak mengenakan peci hitam, kaos hijau muda, celana panjang hijau, serta rompi tahanan merah bernomor 13. Saat mendengarkan keterangan saksi, ia beberapa kali terlihat menggelengkan kepala. Bahkan sekitar pukul 13.50 Wita, ia sempat melepas pecinya sebelum kembali mengenakannya satu menit kemudian.
Catur Adi Prianto mempertanyakan kejanggalan nilai aliran dana yang disebut dalam perkara ini. “Bagaimana mungkin penjual nasi bisa mendapatkan Rp3,4 miliar, sementara saya yang diduga sebagai pengedar sabu hanya disebut Rp1,5 miliar,” ucap Catur di hadapan majelis hakim.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Catur Adi Prianto, Agus Amri, menjelaskan sidang hari ini masih merupakan lanjutan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU, dengan saksi berasal dari warga binaan dan petugas Lapas, termasuk petugas keamanan bernama Ahmad Dian.
Agus Amri menilai keterangan saksi di persidangan banyak yang janggal dan tidak sinkron dengan BAP. Menurutnya, klaim dana tersebut berasal dari pengelolaan kantin lapas tidak masuk akal. Ia menambahkan, hingga sejauh ini tidak ada bukti transaksi yang mengarah langsung kepada Catur Adi Prianto.
Sidang perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Catur Adi Prianto akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
2. Sidang Lahan di PN Balikpapan Tertunda, Kuasa Hukum Soroti Kavling Fiktif Berstatus Hutan Kota
Sidang gugatan lahan PN Balikpapan kembali digelar dalam perkara perdata nomor 354/Pdt.G/2025/PN Bpp, namun belum memasuki pokok perkara. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa, dipimpin oleh Hakim Ketua Zaufi Amri dengan hakim anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih dan Agustinus, Rabu (21/1/2026).
Sidang dimulai pukul 15.36 Wita dan berakhir sekitar lima menit kemudian, tepatnya pukul 15.41 Wita. Singkatnya jalannya persidangan disebabkan belum lengkapnya kehadiran para tergugat, termasuk turut tergugat dari sejumlah instansi pemerintah.
Kuasa hukum tergugat, Sultan Akbar Fahlevi, menjelaskan bahwa agenda sidang belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu kehadiran pihak-pihak terkait. Menurutnya, beberapa turut tergugat dari instansi pemerintah belum hadir dalam persidangan tersebut.
Sultan menyebut, lahan tersebut diduga telah ditetapkan sebagai hutan kota sejak tahun 1996 berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Ia menilai gugatan senilai Rp15 miliar tidak rasional jika melihat kondisi dan nilai objek perkara.
Sidang perkara gugatan perdata tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
3. Curi Motor Warga, Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi di Penajam Paser Utara
Unit Reskrim Polsek Penajam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dengan peran berbeda.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban, diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci setang. Saat korban bangun pagi, kendaraan tersebut sudah hilang.
Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menjelaskan bahwa tersangka berinisial IP, berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara tersangka berinisial M berperan sebagai penadah. Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam untuk pelaporan cepat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
