Kasus Retret Pelajar Kristen di Cidahu Menghebohkan Setelah 3 Pekan

Posted on

Penyelidikan atas Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Cidahu

Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran retret pelajar Kristen yang berlangsung di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025, melanggar nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam pernyataannya, Komnas HAM menilai ada pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak atas rasa aman dan kebebasan berkumpul.

Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, mengungkapkan bahwa para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran paksa, serta kerusakan fasilitas dan kendaraan. Tindakan tersebut dilakukan oleh sebagian warga setempat yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian peserta retret.

“Tindakan persekusi ini tidak hanya melukai nilai toleransi yang dijamin konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi peserta yang sebagian besar adalah remaja,” ujarnya.

Setelah tiga pekan kasus ini menjadi perhatian publik, fokus utama beralih pada peran aparat kepolisian dalam menangani insiden tersebut.

Sorotan Terhadap Peran Polisi

Kuasa hukum dari pihak kelompok peserta retret, Subadria Nuka, melaporkan Kepala Kepolisian Sektor Cidahu, Ajun Komisaris Endang Slamet, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan ini dilakukan karena dugaan Endang memanas-manasi massa selama peristiwa tersebut.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, Nuka menyatakan bahwa Endang sempat menyampaikan pernyataan yang memicu ketegangan. “Dia menyampaikan seperti video yang beredar, ‘Bahwa tempat ini telah digunakan oleh luar agama kita.’ Artinya ini menurut kami memancing, justru memancing, memanasi masyarakat sehingga masyarakat makin kacau,” katanya.

Namun, Kepala Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Samian, menjelaskan bahwa pernyataan Endang bertujuan untuk meredam ketegangan dan mendorong massa agar membubarkan diri. “Tujuannya adalah agar masyarakat pulang dan menyerahkan semuanya kepada aparat,” ujarnya.

Samian juga menyatakan kemungkinan adanya kesalahan dalam penyampaian pernyataan yang menimbulkan berbagai tafsir. “Ada salah ucap, salah bicara, itu bukan maksud yang sebenarnya. Namun dalam hal profesionalisme, kami akan melakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Perbedaan Laporan

Kuasa hukum melaporkan empat orang yang diduga melakukan kekerasan dan penistaan agama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini berbeda dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Sukabumi. “Di Sukabumi, laporan kami hanya fokus pada perusakan. Sementara di Bareskrim, kami fokus pada persekusi, intimidasi, dan dugaan penodaan agama,” kata Nuka.

Laporan Polres Sukabumi menggunakan Pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pidana perusakan, sementara laporan Bareskrim menggunakan Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. Empat orang yang dilaporkan adalah ketua RT setempat, Kepala Desa Tangkil, seorang tokoh agama, dan ketua PAC partai di desa tersebut.

Terekam dalam Video

Kejadian ini terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, massa terlihat membubarkan kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil. Mereka merusak fasilitas rumah seperti kaca, perabotan, dan menurunkan benda yang menyerupai salib.

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) memberikan pernyataan terkait insiden ini. GAMKI menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang Ditangkap

Para tersangka yang ditangkap diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan dengan berbagai peran. Ada yang merusak pagar dan motor hingga menurunkan atribut keagamaan secara paksa. “Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Kepala Polres Sukabumi.

Polisi menetapkan tersangka kedelapan berinisial YY (50) pada 4 Juli 2025. Penahanan YY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 Juli 2025. Keterlibatan YY dalam merusak gitar dan menggores badan mobil Suzuki Ertiga menggunakan batu.

Harapan terhadap Aparat Hukum

Wakil Ketua Komisi HAM DPR, Sugiat Santoso, menuntut aparat hukum agar tegas dalam menghukum pelaku pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu. Ia menilai ketegasan aparat akan menjadi cerminan jika negara tidak menoleransi tindakan kekerasan. “Proses saja sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *