Inilah Aturan Pengambilan Tanah dan Rumah Warisan oleh Pemerintah: Tidak Selalu Disedotkan

Posted on


PIKIRAN RAKYAT –

Pemerintah Indonesia lewat Departemen Agraria dan Pengaturan Wilayah atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah mensahkan peraturan tentang penanganan tanah serta properti warisan yang mungkin disita pemerintah.

Namun, penyitaan itu tidak terjadi secara langsung. Terdapat beberapa syarat yang perlu dipatuhi sebelum pemerintah boleh mengambil hak atas harta tersebut.

Syarat Pembebasan Tanah dan Rumah Warisan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 yang membahas Tentang Penyelarasan Dan Pengendalian Wilayah dan Aset Kosong, properti seperti tanah atau bangunan peninggalan keluarga bisa dimasukkan ke dalam kategori aset tidak terpakai apabila:

  1. Tidak difungsikan atau ditinggalkan untuk periode yang cukup lama.
  2. Biarkan dalam keadaan hancur atau tidak pantas untuk ditempati.
  3. Tidak terdapat informasi tentang pemilik atau ahli waris yang bisa diidentifikasi.
  4. Lahan atau tempat tinggal itu sudah diambil alih oleh orang lain selama lebih dari dua dekade.

Apabila properti warisan memenuhi salah satu atau lebih kondisi tersebut, posisinya bisa berubah menjadi lahan kosong, sehingga pemerintah memiliki hak untuk merebutnya dan menyalurkannya demi keuntungan publik.

Proses Pengambilalihan oleh Negara

Tindakan penahanan tanah dan rumah warisan oleh pemerintah tidak langsung terjadi tanpa adanya langkah-langkah tertentu. Inilah serangkaian tahap yang harus dijalani sebelum pembebasan lahan tersebut:


  1. Peringatan dan Pemberitahuan

    Pemegang hak atau ahli waris akan mendapatkan pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional mengenai situasi properti tanah atau rumah yang tak dimanfaatkan atau terabaikan.


  2. Tenggang Waktu Pengelolaan

    Para ahli waris memiliki peluang untuk mengelola atau menggunakan harta warisan selama masa tertentu yang telah disepakati.


  3. Peninjauan Lapangan

    Pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melaksanakan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan apakah lahan atau rumah itu secara nyata masuk ke dalam jenis tanah yang ditinggalkan pemiliknya.


  4. Pencatatan sebagai Tanah Terlantar

    Apabila pihak yang berhak untuk mewarisi tidak melakukan apa pun dalam jangka waktu tertentu, harta tersebut akan didaftarkan sebagai lahan kosong dan bisa diambil alih oleh pemerintah.


  5. Pengambilalihan oleh Negara

    Setelah menyelesaikan langkah-langkah yang telah disepakati, pemerintah diberi wewenang untuk merebut harta tersebut gunakan demi kemaslahatan publik, misalnya dalam membangun sarana transportasi atau layanan masyarakat.

Kewenangan dan Usaha ahli waris

Keluarga penerima warisan tetap dapat menjaga haknya terhadap properti seperti tanah atau tempat tinggal yang diwariskan kepada mereka melalui sejumlah tindakan sebagai berikut:

  1. Menangani prosedur kepemilikan di Kantor Tanah untuk memastikan kejelasan status lahan.
  2. Menggunakan atau merawat harta benda supaya tidak dianggap sebagai lahan kosong.
  3. Melaporkan kasus ke pengadilan dalam periode waktu yang ditentukan setelah aset dikendalikan oleh orang lain.

Rizal Lazuardi, seorang pegawai dari Kementerian ATR/BPN di Surabaya, menyatakan tegas bahwa pemerintah tidak secara langsung merebut lahan atau properti yang merupakan warisan.

“Lahan atau properti warisan yang ditinggalkan tanpa perawatan untuk jangka waktu lama dapat dianggap sebagai area tak terpakai. Meskipun demikian, masih ada prosedur serta langkah-langkah tertentu sebelum pemerintah melakukan intervensi,” ungkapnya.

Atas dasar peraturan ini, publik diminta agar menjadi lebih aktif dalam menangani masalah warisan mereka. Pengetahuan tentang undang-undang serta manajemen aset yang tepat dapat mempermudah pencegahan hilangnya hak kepunyaan atas tanah atau bangunan keluarga di kemudian hari. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *