Bali.pikiran-rakyat.com – Kabar heboh datang dari Pemkab Badung. Bukan sekadar heboh, tapi bikin kaget. Sebab, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, S.H dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, S.H., alias Gus Bota bisa masuk bui.
Hal ini tak lepas dari renovasi atau perbaikan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Badung.
Kok bisa? Persoalan ini bermula dari proyek rehabilitasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Badung yang diduga dikerjakan sebelum proses tender resmi dilaksanakan.
Informasi ini memicu polemik serius karena berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, kabar yang diterima Bali.pikiran-rakyat.com melalui via WhatsApp tiga mobil pemantau dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kabarnya memonitor gerak-gerik pelaksana proyek dan kini berada di wilayah Badung.
Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi rumah dinas tersebut sudah mulai berjalan sejak Juni 2025, sementara proses tender baru dilaksanakan pada Oktober 2025.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka proyek tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek rehabilitasi rumah dinas itu memiliki nilai anggaran yang cukup besar.
Awalnya, nilai proyek disebut sekitar Rp 20 miliar. Pekerjaan dilaporkan mulai dilakukan pada Juni 2025 dan rampung sekitar September 2025.
Namun, fakta yang menjadi sorotan adalah tender proyek baru dilakukan pada 20 Oktober 2025, atau setelah pekerjaan fisik diduga selesai.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Dalam aturan pengadaan, pekerjaan seharusnya baru dapat dilaksanakan setelah melalui proses tender yang sah dan ditetapkan pemenangnya.
Jika pekerjaan sudah dikerjakan terlebih dahulu, lalu tender baru dilakukan, maka proses tersebut dinilai cacat prosedur.
Sumber yang mengetahui persoalan ini menegaskan bahwa jika pembayaran atas pekerjaan tersebut tetap dilakukan, maka hal itu berpotensi kuat masuk dalam kategori korupsi.
“Kalau dibayarkan ini masuk korupsi, kalau tidak dibayarkan belum masuk korupsi,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa kontrak proyek yang belum dilaksanakan secara sah sudah dibayarkan.
Disebutkan adanya dana sekitar Rp 17 miliar yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Rumah dinas Wakil Bupati Badung disebut sudah dikerjakan, sementara rumah dinas Bupati Badung belum sepenuhnya, dengan total nilai proyek yang akhirnya membengkak menjadi Rp 37 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek.
Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa jika alur pengerjaan dan pembayaran proyek benar terjadi seperti yang diungkapkan, maka risiko jerat hukum terhadap para pejabat terkait sangat besar.
“Kamu kan tahu, tiga mobil KPK sudah ada di lokasi,” seloroh sumber tersebut kepada wartawan Bali.pikran-rakya.com, Minggu (28/12).
Meski belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait kabar tersebut, isu ini semakin memanaskan spekulasi publik tentang kemungkinan adanya penelusuran awal atau pengumpulan informasi oleh lembaga antirasuah.
Data proyek yang beredar menyebutkan bahwa pemenang tender rehabilitasi rumah dinas tersebut adalah PT Mardika Griya Prasta. Perusahaan ini beralamat di Jalan Sekar Sari No. 30, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Untuk salah satu paket pekerjaan, PT Mardika Griya Prasta tercatat mengajukan harga penawaran sebesar Rp20.351.968.169,17 dengan harga negosiasi menjadi Rp20.341.516.691,37.
Sementara pada paket lainnya, perusahaan yang sama mencatat harga penawaran Rp 16.677.248.046,53 dan harga negosiasi sebesar Rp16.673.605.736,95.
Munculnya dua nilai proyek tersebut semakin menegaskan besarnya total anggaran yang digelontorkan untuk rehabilitasi rumah dinas pimpinan daerah di Badung.
Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi proyek, serta apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait dugaan pendampingan hukum dalam proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak melakukan pendampingan terhadap proyek rehabilitasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Badung.
“Tidak ada pendampingan,” tegas Kajari Badung saat dimintai keterangan.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa proyek tersebut berada di bawah pengawasan atau asistensi hukum dari Kejaksaan.
Di sisi lain, sikap berbeda ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Surya Suamba.
Hingga berita ini disusun, Sekda Badung tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan wartawan Bali.pikiran-rakya.com terkait dugaan proyek bermasalah tersebut.
Sikap diam ini justru menambah sorotan publik dan memicu beragam spekulasi.
Kasus dugaan rehabilitasi rumah dinas yang dikerjakan sebelum tender ini menjadi perhatian luas karena menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, tender bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk menjamin persaingan sehat, efisiensi anggaran, serta mencegah praktik kolusi dan korupsi.
Dan, guna memastikan soal kabar ini, lagi-lagi wartawan Bali.pikiran-rakyat.com, berusaha melakukan konfirmasi kepada Kabag Umum Pemkab Badung yakni Nyoman Arthaka selaku eksekutor anggaran.
Sayangnya, yang bersangkutan juga tidak menggubris pertanyaan awak media. Sampai berita ini diturunkan, belum juga ada tanggapan dari yang bersangkutan. ***
