Angkutan barang dilarang melintasi Trans Jawa Cs mulai hari ini

Posted on

PasarModern.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai hari ini, Jumat (19/12/2025), selama 11 hari.

Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian, diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

Selanjutnya, pembatasan pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Dilanjutkan kembali pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

Kemudian, pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka pengaturan lalu lintas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang diproyeksikan mengalami lonjakan mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Rudi Irawan menekankan, Kemenhub memiliki sejumlah pertimbangan terkait pembatasan angkutan barang berdurasi 11 hari.

“Perpanjangan periode ini, dari sembilan hari menjadi 11 hari, adalah langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (14/12/2025). 

Rudi menegaskan, keputusan ini telah melalui kajian mendalam, khususnya berdasarkan evaluasi komprehensif dari penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru tahun-tahun sebelumnya

Menurutnya, fokus utama Kemenhub adalah meminimalisir potensi kemacetan parah di ruas-ruas jalan utama, khususnya jalan tol dan non-tol strategis, agar pergerakan masyarakat yang akan berlibur atau merayakan Nataru dapat berjalan dengan nyaman dan aman.

Pertimbangan lainnya, yakni mengenai kelonggaran atau pengecualian. Kemenhub selalu memberikan dispensasi untuk angkutan yang membawa kebutuhan vital, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian (Perhubungan, PU, dan Kepolisian). 

Melalui SKB itu pula, pihaknya menjamin angkutan yang membawa hantaran pos dan uang termasuk dalam kategori pengecualian dan diizinkan untuk tetap beroperasi sesuai jadwal pengiriman. 

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya penyelenggaraan angkutan Nataru yang lancar dan selamat bagi semua pengguna jalan,” lanjut Rudi. 

Kemenhub pun berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan serta menganalisis terhadap pergerakan lalu lintas pada ruas-ruas jalan untuk menjamin kelancaran lalu lintas pada masa Nataru. 

Pembatasan ini juga tidak dilakukan sepenuhnya, tetapi dengan sejumlah pertimbangan. Misalnya, tidak semua ruas jalan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama 24 jam. 

Hanya ruas-ruas jalan tol yang diberlakukan selama 24 jam sedangkan ruas jalan arteri (non tol) hanya diberlakukan selama 16 jam yaitu mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00.

Kemudian pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.  

Kemudian perusahaan dapat memilih dan mengatur perjalanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

Selain itu, pembatasan pada ruas jalan tol ini adalah untuk menjaga kapasitas ruas jalan serta kelancaran lalu lintas, mengingat sesuai dengan hasil analisis bahwa V/C ratio (rasio volume lalu lintas per kapasitas jalan) sudah mendekati 0,8. 

Rasio tersebut menunjukkan kepadatan lalu lintas cenderung pada kemacetan parah dan jika ini terjadi maka waktu perjalanan semakin bertambah dan biaya yang harus dikeluarkan pada biaya transportasi pun semakin tinggi

Respons Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan kebijakan pembatasan angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) karena berlangsung cukup lama, yakni 11 hari. 

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menyampaikan rencana pembatasan yang akan mulai pada 19 Desember tersebut, sedikit banyak dikhawatirkan berdampak pada pasokan barang selama Nataru. 

Apabila pasokan barang terhambat, Anne tak menampik adanya potensi kenaikan biaya logistik yang pada akhirnya mengerek harga barang yang harus konsumen bayar. 

“Kita berharap bahwa pemerintah me-review kembali, dan hal-hal yang sangat krusial untuk domestik atau untuk ekspor,” ujarnya di Kantor DPN Apindo, Senin (8/12/2025). 

Khusus untuk ekspor, Anne mengungkapkan bahwa jalur logistik sudah jelas menuju pelabuhan. Menurutnya, pembatasan dapat dilakukan hanya pada H-1 atau H+1 puncak mudik/arus balik Nataru. 

“Jadi lebih baik di H-1 atau H-1 puncaknya, cukup. Harapannya yang ekspor, jangan terlalu dibatasin seperti itu,” tuturnya. 

Sekalipun pemerintah mengecualikan kendaraan yang mengangkut bahan pokok maupun BBM, tetapi kebutuhan selama Natal maupun tahun baru bukan hanya sebatas makanan.

Dirinya pun menyayangkan kebijakan pembatasan tahun ini yang tercatat lebih lama dari tahun sebelumnya, yang selama sembilan hari. 

Anne mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan pembatasan tersebut, padahal pelaksanaan angkutan Nataru 2024/2025 dinilai cukup baik dan lancar. 

“Kalau tahun lalu itu sudah cukup baik dan lancar, kenapa harus ditambah [jadwal pembatasannya],” ucapnya. 

Di tengah bayang-bayang pembatasan tersebut, Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Adhi Lukman menyampaikan bahwa dari sisi industri sudah mengantisipasi lonjakan permintaan pada Nataru maupun Idulfitri yang waktunya cukup berdekatan. 

Dirinya memastikan bahwa industri, baik makanan, minuman, pakaian, garmen, sepatu, dan lainnya telah siap menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), bahkan hingga ke daerah-daerah agar tak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga yang signifikan. 

Adhi pun juga telah berkoordinasi dengan para retailer dan distributor terkait hal tersebut. Menurutnya, arus barang dari manufaktur ke distributor maupun retailer sudah sangat terkoordinasi dengan baik. 

“Tapi kita harus melihat dari retail ke konsumen. Ini yang harus menjadi perhatian. Kalau sampai ini berhenti di retail ke konsumen [penimbunan], itu menjadi masalah baru,” ungkapnya. 

Angkutan Barang yang Diizinkan Beroperasi

Angkutan barang tetap boleh melintasi jalan tol dan non-tol selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026 (Nataru), tetapi khusus yang mengangkut sejumlah barang penting dan pokok. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri tertanggal 28 November 2025. 

Dalam ketentuan tersebut, terdapat angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama libur Nataru. Namun, mobil tersebut harus memiliki surat muatan yang berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. 

“Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” tulis Diktum keenam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/12/2025). 

Surat muatan tersebut nantinya wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Selain itu, pemilik barang dengan pengusaha angkutan juga harus memiliki perjanjian bahwa kendaraan yang digunakan tidak kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL).  

Secara umum, pemerintah bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama 11 hari.  

Meski demikian, pembatasan tidak dilakukan secara beruntun, tetapi pada waktu-waktu yang sudah ditentukan dalam kurun waktu 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. 

Pembatasan tersebut dilakukan terhadap angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu), juga dilarang melintas.

Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

Untuk jalur tol, pembatasan kendaraan barang dilakukan secara penuh sejak pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Sementara untuk non-tol, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Mulai dari tanggal 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, dan periode 2–4 Januari 2026. 

Daftar Angkutan Barang Yang Boleh Melintas Selama Libur Nataru 2025/2026

  • Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
  • Hantaran uang
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Keperluan penanganan bencana alam
  • Pakan ternak
  • Sepeda motor gratis
  • Barang-barang pokok seperti beras, daging, jagung, ikan, dll

Daftar Jalan yang Tidak Boleh Dilintasi Angkutan Barang Selama Nataru 2025/2026

Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang tidak boleh dilintasi oleh angkutan barang tertentu selama periode Nataru 2025/2026, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru yang disusun oleh Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ruas Jalan yang Dibatasi

  • Bakauheni – Terbanggi Besar Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

  • Kayu Agung – Palembang

  • Jakarta – Tangerang

  • Tangerang – Merak

  • Prof Dr. Ir. Soedijatmo

  • Jakarta Outer Ring Road I (JORR)

  • Tol Dalam Kota (Cawang – Tomang – Pluit) dan Cawang – Tj Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit)

  • Jakarta – Bogor – Ciawi

  • Ciawi – Sukabumi (seksi Cigombong – Cibadak)

  • Bekasi – Cawang – Kp Melayu

  • Jakarta – Cikampek
  • Cikampek – Padalarang – Cileunyi

  • Bogor Ring Road

  • Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan

  • Cileunyi – Sumedang – Dawuan

  • Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

  • Semarang – Demak

  • Semarang ABC

  • Jogja – Solo

  • Semarang – Solo – Ngawi

  • Surabaya – Gempol

  • Gempol – Pandaan – Malang

  • Surabaya – Gresik

  • Probolinggo – Banyuwangi (Segmen Gendring – Krakasan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *