Diminta bangun oleh bupati lama, diminta angkat kaki oleh bupati baru: Teras Cimanuk di ujung tanduk!

Posted on

PasarModern.com — Polemik pengelolaan kawasan wisata Teras Cimanuk kembali mencuat ke ruang publik. Pengelola kawasan wisata yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diminta mengosongkan lahan menyusul berakhirnya masa kontrak sewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut. Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Garut yang bertindak sebagai pengacara negara, dan telah diterima oleh pihak pengelola.

Perintah pengosongan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang bertindak sebagai pengacara negara. Surat itu telah diterima pihak pengelola, sekaligus menandai babak baru sengketa pemanfaatan aset daerah yang sejak lama menyisakan tanda tanya.

Namun, permintaan pengosongan itu tidak diterima begitu saja. Pengelola Teras Cimanuk, Anton Heryanto, memilih melawan dengan jalur administratif: mengajukan permohonan perpanjangan sewa kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Upaya itu kandas. Pemda Garut menolak perpanjangan dengan alasan adanya kepentingan tertentu atas lahan tersebut—alasan yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka ke publik.

Penolakan itulah yang kemudian memantik kekecewaan mendalam dari Anton. Dalam sebuah podcast bersama media Garut 60 Detik, ia membeberkan kronologi panjang yang menurutnya kerap luput dari perhatian publik dan pemerintah saat ini.

Dari Lahan Terbengkalai Pasca Banjir Bandang

Anton menuturkan, keterlibatannya bermula jauh sebelum Teras Cimanuk dikenal seperti sekarang. Tahun 2016, banjir bandang besar melanda Garut dan meratakan bangunan yang berdiri di kawasan Lapang Paris—lahan yang sebelumnya digunakan sebagai perumahan asrama Korem. Pascabencana, kawasan itu dibiarkan terbengkalai hampir dua tahun, kumuh, tak terawat, dan praktis tak memiliki nilai manfaat.

Pada 2018, saat Bupati Garut dijabat Rudy Gunawan, Anton mengaku diundang langsung untuk membahas penataan Lapang Paris. Saat itu, status kepemilikan lahan disebut belum jelas. Tidak tercatat sebagai aset Pemda Garut, dan setelah dicek ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun belum terdaftar. Dalam kondisi tersebut, lahan itu kerap disebut sebagai “tidak bertuan”.

Barulah setelah itu, Pemkab Garut mencatatkan Lapang Paris sebagai aset daerah dan mengajukannya ke pemerintah provinsi. Proses administrasi berlanjut hingga akhirnya pada 2019 dibuat nota kesepakatan antara Anton dan Bupati Garut. Setahun kemudian, tepatnya 2020, lahirlah perjanjian sewa-menyewa resmi antara Anton dan Pemkab Garut, yang diwakili Sekretaris Daerah selaku pengguna barang karena aset berada di bawah pengelolaan DPPKAD.

Kontrak, Aturan, dan Investasi

Awalnya, kata Anton, kontrak sewa dirancang untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, ketentuan itu terbentur regulasi. Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, masa sewa akhirnya ditetapkan per lima tahun dengan opsi perpanjangan.

Dalam perjanjian tertulis, pemanfaatan lahan sebatas untuk parkir. Bupati Rudy Gunawan saat itu meminta Lapang Paris ditata sebagai lahan parkir penunjang RSUD dr. Slamet Garut yang mengalami keterbatasan area. Parkir khusus karyawan RSUD dibebaskan dari biaya, sementara masyarakat umum dikenakan tarif.

Anton menyanggupi. Ia mulai berinvestasi menata lahan yang kala itu masih jauh dari kata layak. Pada tahap awal, investasi difokuskan untuk parkir. Namun, seiring waktu, pengembangan dilakukan secara signifikan hingga mencapai nilai sekitar Rp3,5 miliar, termasuk pembangunan kawasan kuliner dan hotel kontainer.

Di sinilah persoalan mulai mengemuka.

Kesepakatan Lisan yang Kini Dipersoalkan

Anton mengakui, dalam perjanjian sewa tertulis tidak tercantum pembangunan kuliner maupun hotel. Namun, menurutnya, pengembangan itu dilakukan atas permintaan langsung Bupati Garut saat itu. Ketika Garut bersiap mengaktifkan kembali jalur kereta api, Bupati Rudy Gunawan menginginkan kawasan kuliner yang lebih higienis, menyerupai kawasan Ceplak di Jalan Ciledug, serta beroperasi 24 jam untuk melayani penumpang yang datang pada malam hari.

“Tidak mungkin saya membangun kuliner dan hotel tanpa persetujuan pemerintah,” tegas Anton. Ia menyebut, kesepakatan tersebut memang hanya dilakukan secara lisan dan tidak pernah dituangkan dalam adendum kontrak. Bahkan, ia diminta agar hotel tidak dibangun permanen demi menghindari pelanggaran aturan, sehingga dipilihlah konsep hotel kontainer.

“Kekeliruannya memang di situ. Kesepakatan hanya lisan, tidak tertulis,” ujar Anton, mengakui celah administratif yang kini berbalik menjadi bumerang.

Anton juga menegaskan, area yang disewanya tidak mencakup seluruh Teras Cimanuk. Bagian depan tetap difungsikan sebagai ruang publik, sementara lahan sewa berada di bagian belakang dengan luas sekitar 2.500 meter persegi.

Sertifikat Datang Belakangan

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah soal legalitas lahan. Saat kontrak sewa ditandatangani pada 2020, sertifikat tanah Teras Cimanuk belum terbit. Batas-batas lahan pun belum jelas karena statusnya masih dalam tahap pencatatan aset.

Baru pada 2021 sertifikat tanah diterbitkan, dan pada 2022 diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemda Garut. Fakta ini memperkuat argumentasi Anton bahwa sejak awal perjanjian dilakukan dalam kondisi administratif yang belum sepenuhnya matang.

Ketika masa kontrak berakhir, Anton mengajukan perpanjangan sewa yang mencakup parkir, kuliner, dan hotel. Nota pengajuan telah disampaikan. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum ditandatangani Bupati Garut yang baru, Abdusy Syakur Amin.

Antara Kepastian Hukum dan Kepercayaan Investor

Kasus Teras Cimanuk tak sekadar soal kontrak yang habis. Ia membuka kembali diskusi lama tentang tata kelola aset daerah, konsistensi kebijakan antarperiode kepemimpinan, serta kepastian hukum bagi investor lokal yang mengembangkan kawasan publik.

Di satu sisi, Pemda Garut memiliki kewenangan penuh atas aset daerah dan berhak menentukan arah pemanfaatannya. Di sisi lain, investasi miliaran rupiah yang dilakukan dengan restu—meski hanya lisan—pejabat sebelumnya menimbulkan konsekuensi moral dan hukum yang tak sederhana.

Perintah pengosongan kini berdiri sebagai fakta administratif. Namun, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: ke mana arah pengelolaan Teras Cimanuk selanjutnya, dan bagaimana nasib investasi yang telah mengubah lahan kumuh pascabencana menjadi kawasan produktif?

Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, Teras Cimanuk menjadi cermin rapuhnya transisi kebijakan dan mahalnya harga sebuah kesepakatan yang tak pernah dituliskan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *