Pemerintah sedang membangun kawasan hijau yang disebut sebagai yang terbesar di dunia, yaitu Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI). Di atas lahan seluas lebih dari 30.000 hektare, proyek ini juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan digadang-gadang akan ramah lingkungan sekaligus mendorong perekonomian dalam negeri, termasuk bagi masyarakat setempat.
Namun, tidak semua orang setuju dengan hal ini. Amran, salah satu warga Kampung Baru, Mangku Padi, Kalimantan Utara, mengatakan bahwa keberadaan KIHI justru “merampas hak-hak kami.” Ia menegaskan bahwa ketika hak-hak seperti hidup, kerja, dan lingkungan dirampas, maka artinya kemerdekaan bagi mereka tidak berarti apa-apa. Amran menyatakan bahwa ia merasa seperti “dijajah.”
Amran tinggal di dekat KIHI, kurang dari lima kilometer. Dari rumahnya, ia bisa melihat cerobong PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang menjadi bagian dari aktivitas industri. Saya bertemu dengannya pada awal Oktober lalu. Untuk sampai ke Mangku Padi, saya harus menaiki speedboat dari Tarakan, yang memakan waktu sekitar tiga jam.
Amran adalah seorang petualang dalam arti yang sesungguhnya. Ia lahir dan besar di Sulawesi Selatan, lalu pernah berkelana ke Malaysia. Setelah itu, ia meluncur ke Kalimantan, tepatnya Kampung Baru, Mangku Padi, pada tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa kebanyakan orang Bugis bekerja sebagai nelayan dan petani, sehingga ia mencari lokasi yang mudah untuk mencari penghidupan.
Nama Kampung Baru tidak pernah terlintas di pikirannya sebelumnya. Ia mendengar tentang daerah ini dari saudaranya yang lebih dulu menetap. Setelah yakin, Amran memutuskan untuk menyusul. Waktu itu, akses darat ke sini belum ada, sehingga ia masuk ke daerah tersebut melalui laut, menggunakan kapal nelayan bermesin dompeng. Jaraknya sekitar enam jam dari Tarakan baru sampai ke sini.
Kampung Baru saat itu seperti hutan belantara yang dipenuhi semak-semak liar dan pohon-pohon besar. Tanda-tanda peradaban nyaris tidak ditemukan karena listrik dan jaringan belum tersedia. Rumah-rumah penduduk hanya beberapa dan bisa dihitung jari, termasuk yang sudah didirikan oleh saudaranya. Selain saudara Amran, sebagian besar Kampung Baru diisi oleh mantan pekerja migran Sulawesi yang pulang dari Malaysia. Mereka membuka lahan dan menyusun ulang kehidupan.
Amran kemudian membangun tempat tinggal sendiri. Kehidupan di Kampung Baru, menurutnya, sangat sederhana. Setelah rumahnya selesai dibangun, ia mulai mengurus dokumen legal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2009. Program ini memberikan sertifikat tanah secara gratis dari pemerintah. Enam tahun kemudian, ia kembali mengurus administrasi pertanahan melalui kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, pada pengurusan 2015, sertifikatnya sudah jadi, tetapi BPN tidak mau membagikannya kepada mereka. Alasannya, lahan-lahan yang mereka tempati sudah masuk dalam HGU perusahaan. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), yang bergerak di sektor sawit. Amran kaget menerima informasi ini.

“Dan Bapak baru tahu?” tanya saya.
“Iya, [kami] baru tahu,” jawab Amran.
“Kalau kami sebelumnya tahu bahwa itu lahan PT BCAP, tentu kami tidak akan mengurusnya,” tambahnya.
PT BCAP mendapatkan HGU terhadap pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada 2011, dengan luas yang diberikan sebesar lebih dari 13.000 hektare. Yang diketahui oleh Amran dan masyarakat Kampung Baru adalah bahwa konsesi PT BCAP hanya 4.000-an hektare, dan tidak menyentuh lokasi permukiman. Pernyataan BPN terdengar seperti mimpi buruk. Klaim PT BCAP terhadap area permukiman masyarakat sempat berujung ke perundingan. Dalam sebuah forum, PT BCAP mengatakan “tidak sengaja menyertakan lahan warga ke HGU,” ujar Amran. Mereka berjanji mengeluarkan lahan-lahan itu baik secara diberi kompensasi atau di-enklave. Janji perusahaan tidak terealisasi. Solusi kepada warga Kampung Baru belum tercapai. Dialog kembali dijalankan pada 2021 dengan kesepakatan yang mirip: tanah warga sesegera mungkin ditarik dari HGU. Pertemuan itu, lagi-lagi, tidak melahirkan tindak lanjut. Warga, untuk kedua kalinya, digantung tanpa kepastian. Rumah dan lahan mereka masih masuk ke 7.800 hektare yang dianggap HGU perusahaan.
“Itu yang membuat kami heran. Kok bisa seperti itu?” Amran mencoba mencerna.
Belum tuntas legalitas dan klaim PT BCAP, masyarakat Kampung Baru dihadapkan persoalan yang tidak kalah besar. “Kalau itu dilanjutkan, mampus kami,” kata Samsu, seorang warga lain yang kecewa. Samsu menyambut saya dengan ramah di kediamannya yang berlokasi tidak jauh dari dermaga Kampung Baru. Di kalangan warga, Samsu dituakan sekaligus dihormati. Dia menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT). Orang-orang di Kampung Baru memanggilnya “Pak RT.” Saya mengikuti mereka.
“Pak RT sejak kapan vokal melawan?” saya membuka obrolan. Raut wajah Samsu, yang tadinya cukup rileks, berubah serius. “Sejak perusahaan ini masuk. Kami dulu sudah tertipu. Dijanjikan tadinya masyarakat bakal sejahtera. Ternyata, lahan kami diklaim,” tegasnya.
Perusahaan itu ialah PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI). PT KIPI mengambil alih lahan sebesar lebih dari 10.000 hektare dari PT BCAP. Lahan tersebut dipakai guna mewujudkan ambisi pemerintah dalam “transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri dan pemanfaatan energi hijau.”

Pada Desember 2021, ketika tongkat pemerintahan masih dipegang Joko Widodo (Jokowi), groundbreaking (peresmian) atas proyek ini dilakukan. Nama yang disematkan: Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI). Menurut pemerintah, KIHI “dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional.” Proyek KIHI rencananya dibangun di atas lahan seluas 30.000 hektare, menjadikannya—seperti halnya kata pemerintah—kawasan industri hijau terbesar di dunia. Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan 13.000 hektare untuk mencukupi kebutuhan industri “berbasis hijau” di KIHI yang merentang dari baterai mobil listrik (EV), petrokimia, dan alumunium. Tak ketinggalan, KIHI ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kemudian tiba-tiba muncul lagi namanya PSN. Kami tidak mengerti apa itu PSN,” ucap Samsu. Samsu menerangkan proyek KIHI bakal menggusur setidaknya 300 KK (Kepala Keluarga). Dari 13.000 hektare yang disediakan, mayoritas adalah bekas lahan PT BCAP yang di-take over PT KIPI. Empat wilayah, berdasarkan perhitungan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), kemungkinan besar memikul efek dari pemindahan kepemilikan tersebut: Tanah Kuning, Mangku Padi, Sajau Timur, serta Binai.
Hanya berjarak dua hari sebelum saya menyambangi rumahnya, Samsu menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) di DPRD Kalimantan Utara. Agenda ini mempertemukan PT KIPI dengan masyarakat terdampak. Di situ, PT KIPI menegaskan telah membeli lahan 7.800 hektare dari PT BCAP. “Sedangkan yang 7.800 hektare itu masyarakat [yang] punya. Di sini, yang masuk di dalam sini, termasuk ada sekolah, perkebunan [warga], semua ditindih HGU [perusahaan],” sebutnya.

Lahan warga yang diklaim PT KIPI tidak sedikit yang bersertifikat. Dua lahan Samsu, misalnya, masing-masing memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SHM (Sertifikat Hak Milik). Di area yang ber-SKT, sekarang berdiri sebuah mess—tempat para pekerja. Samsu pernah berupaya masuk dan dilarang. Hal serupa dia alami di tanah yang ber-SHM: petugas keamanan menyuruhnya balik kanan sebab itu kawasan perusahaan. “Jadi kami mau bertanam kami takut. Karena ada di situ tercantum kami bisa kena [pelanggaran] undang-undang. Karena dia [perusahaan] mengklaim bahwa dia yang punya lahan,” imbuhnya.
Di tangan PT KIPI, status lahan kini berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Pembangunan, sepengamatan Samsu, sudah perlahan berjalan. Estimasinya: 800 hektare berubah bentuk. Salah satu yang mencolok yakni PLTU. “Kalau itu [PLTU] yang berkelanjutan [dibangun], mampus kami [yang tinggal] di sekitar,” ucap Samsu. Dia sangat khawatir. “Rasa-rasanya kami ini seperti dijajah Belanda.”
Menolak memberikan lahan, dipenjara, dan dibebaskan dengan satu syarat
Saya merasa diperlakukan tidak adil. Kami membawa dua mobil, sama-sama mengangkut kayu. Kenapa hanya saya yang ditahan? Panggil saja saya Herman, bukan nama sebenarnya, karena istri saya meminta untuk tidak menyebut nama asli. Katanya supaya tidak menambah tekanan. Istri saya masih belum sepenuhnya “sembuh” dari pengalaman yang saya hadapi, atau tepatnya kami sekeluarga hadapi.
Kayu yang saya angkut adalah kayu yang sudah berada di tanah. Kami biasa menyebutnya kayu rebah. Itu ada di perkebunan yang diurus warga. Masyarakat di sini memang suka mengumpulkan kayu-kayu rebah. Dipakai untuk membangun rumah. Sesampainya di kantor polisi, saya diproses. Polisi mengatakan kepada saya, kalau mau keluar harus bebaskan lahan. Kamu harus bantu pembebasan ini, seorang polisi menegaskan lagi kepada saya.

Sejak awal rencana pembangunan oleh PT KIPI ini diketahui masyarakat, saya termasuk menolak. Saya menganggap kompensasi yang diberikan perusahaan tidak ideal. Saya punya 6 hektare lahan. Sudah bersertifikat. Perusahaan menawarkan harga Rp50 juta untuk satu hektare. Saya menolak. Bagaimana bisa? Secara prinsip, saya tidak pernah menahan tanah untuk dibebaskan. Karena mereka bilang untuk pembangunan negara. Saya tidak menahan. Saya bilang yang penting sesuai harganya. Kemarin perusahaan menyatakan bahwa proyek ini salah satu tujuannya adalah menyejahterakan masyarakat. Tapi ketika keluarga saya menjenguk di kantor polisi, ketika anak saya menangis meminta saya pulang, ketika istri saya jadi sering sakit-sakitan, saya menyerah. Bagi saya, keluarga yang utama. Saya tidak bisa keras kepala. Saya berjanji kepada mereka: apa pun yang terjadi, saya pulang.
Di situlah saya memberi tahu polisi bahwa saya akan menyerahkan lahan saya. Ketika dibebaskan, saya tidak berhenti mendapatkan panggilan dari kantor polisi. Mereka bertanya, kapan mau menyerahkan surat. Saya bilang tunggu dulu. Keesokan harinya, mereka kembali menghubungi saya, begitu seterusnya. Saya kemudian berpikir. Sekitar dua atau tiga hari sebelum saya ditangkap, saya didatangi orang perusahaan. Ini kesekian kalinya mereka datang ke rumah, menanyakan soal pembebasan lahan. Saya menjawab: kalau sesuai harga mungkin kami jual. Pihak perusahaan membalas kalau tanah saya tidak segera diberikan, maka pengadilan yang akan ambil alih. Ganti rugi dibayar di pengadilan. Saya tidak paham apa maksudnya. Apakah dari rangkaian peristiwa itu saya seperti sedang diburu oleh mereka? Diburu karena saya tidak mau menyerahkan lahan saya dengan harga yang murah?
Pada akhirnya, urusan penyerahan lahan sudah saya jalani. Perusahaan mengungkapkan jika ini bukan jual-beli, melainkan penyerahan kuasa. Kami memberi kuasa ke perusahaan untuk mengelola lahan tersebut. Menurut saya sama saja. Saya kehilangan lahan saya. Dalam hati, saya merasa sedih, merasa kecewa, merasa trauma.
Proyek pembangunan ini, katanya, adalah Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang menurut pemerintah bisa memberi kemakmuran bagi warga. Kami tidak pernah merasakan kemakmuran itu. Sebaliknya, kami merasa diteror. Kami merasa dikejar-kejar. Kami merasa disudutkan. Kami merasa dipaksa untuk menyerahkan tanah milik kami dengan berbagai cara. Kami ditakut-takuti. Kami diancam.

Kalau melihat kejadian demi kejadian yang menimpa masyarakat, seperti di Kampung Baru, kami seolah digusur, diusir, pelan-pelan. Kami bahkan dilarang masuk ke lahan kami sendiri, lahan yang kami urus selama berpuluh tahun. Mereka sudah memasang penanda: dilarang beraktivitas di tanah milik perusahaan. Ketika sedang berkumpul antarwarga, saya sering melemparkan pertanyaan: pembangunan ini, sebetulnya, untuk siapa? Apakah benar-benar dibikin demi kepentingan masyarakat luas? Demi kesejahteraan masyarakat? Demi menjauhkan masyarakat dari kemiskinan? Atau demi apa dan siapa? Karena, jika boleh jujur, kami tidak melihat pembangunan itu ada untuk kami. Rasanya kami hanya seperti menonton saja. Tidak boleh menyuarakan apa yang menjadi keinginan kami. Kami diminta menerima dan percaya kepada pemerintah atau perusahaan.
Kami, sebagai rakyat kecil, ingin mengatakan kepada pemerintah. Tolong lihat kami. Kasih kami jalan keluar. Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat kecil saja. Jangan sampai pemerintah tegas kepada kami, tapi ke pihak lain seolah tidak ada apa-apa. Seolah semuanya sudah semestinya begitu. Itu bukan keadilan.
Jejaring pemodal di balik KIHI
Awal mula Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) adalah usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2015. Kala itu, dua daerah disodorkan di proposal: Mangku Padi serta Tanah Kuning. Rencananya, Pemprov Kalimantan Utara ingin pula membangun pelabuhan internasional sehingga nama yang ditempelkan yakni Kawasan Industri dan Pelabuhan Indonesia (KIPI).

Setahun berselang, Jakarta memberi restu dengan memasukkan KEK Tanah Kuning-Mangku Padi, disusul penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional pada 2017. Namanya turut berubah: Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI). KIHI disebut merepresentasikan usaha pemerintah pusat dalam setidaknya pemenuhan dua aspek: antisipasi permintaan global akan produk ramah lingkungan dan peningkatan nilai ekspor bahan tambang mentah melalui hilirisasi. Maka dari itu, KIHI, sedianya, bakal diisi beragam pabrik (tenant) industri hilirisasi, mulai smelter nikel dan aluminium, produksi baterai, panel surya, besi baja, hingga pengolahan petrokimia. Ada pula infrastruktur penunjang seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), serta PLTU.
Usai disahkan menjadi PSN, calon pemodal mulai menaruh perhatian ke proyek ini. Pada 2018, tercatat lima perusahaan mengajukan diri untuk mengelola KIHI: PT Adhidaya Suprakencana, PT Indonesia Dafeng Heshun Energi, PT Inalum Persero, PT Kayan Patria Propertindo, dan PT Indonesia Strategis Industri. Waktu berjalan dan hak pengelolaan KIHI jatuh kepada tiga korporasi: PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI), serta PT Kayan Patria Propertindo (PT KPP).

PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), berdasarkan dokumen AHU (Administrasi Hukum Umum) per Maret 2025 yang diakses BBC News Indonesia, merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki raksasa batu bara PT Alamtri Bangun Indonesia—PT Alamtri Resources Indonesia; dulunya PT Adaro Energy Indonesia. Di jajaran petinggi PT Alamtri Resources, bercokol nama Edwin Soeryadjaya dan Garibaldi Thohir. Nama pertama, Edwin, ialah anak dari William Soeryadjaya, pendiri Astra International. Edwin, pada 1997, membangun perusahaan investasi bernama Saratoga Investama Sedaya. Saratoga lantas menanamkan saham di banyak korporasi, termasuk Adaro.
Sementara yang kedua, Garibaldi, merupakan pengusaha sekaligus saudara Menteri Pemuda & Olahraga, Erick Thohir. Pada 2005, Garibaldi mengakuisisi saham di Allied Indocoal dan membeli Adaro bersama para mitranya. Mundur ke belakang, 1997, dia mendirikan perusahaan kredit motor Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance). Baik Edwin maupun Garibaldi menempati 50 besar orang terkaya di Indonesia 2024 versi Forbes. Edwin di peringkat 33; Garibaldi di 17.
Di luar KIHI, kongsi bisnis Garibaldi dan Edwin (dengan Saratoga) terjalin di Merdeka Copper Gold, perusahaan logam serta mineral. Anak perusahaan Merdeka Copper Gold, Merdeka Battery Materials (PT MBMA), membentuk joint venture (patungan) bersama Tsingshan Group untuk membangun dan mengelola Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) seluas 3.500 hektare di Konawe, Sulawesi Tenggara. Fokus bisnisnya: penyedia baterai listrik. IKIP dimasukkan pemerintah ke dalam PSN.

Korporasi pemegang saham berikutnya di PT KIPI yaitu PT Kalimantan Energi Hijau yang terhubung langsung dengan PT Adaro Clean Energy Indonesia serta PT Alamtri Resources Indonesia. Direktur Utama PT KIPI ialah Justarina S.M. Nairbohu. Sedangkan Komisaris Utama dijabat Michael W. Soeryadjaya. Justarina pernah duduk di kursi Direktur Utama PT Toba Bara Sejahtera (TBS), perusahaan bentukan Luhut Binsar Pandjaitan pada 2007. Lalu Michael merupakan anak dari Edwin Soeryadjaya dan Presiden Direktur Saratoga.
Nama Michael dan Justarina tertulis sebagai komisaris di PT Kalimantan Energi Hijau—data AHU Desember 2024. Sekarang geser ke pengelola kedua, PT Indonesia Strategis Industri (ISI). Perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi pelabuhan. Sahamnya dimiliki PT Elang Mas Propertindo, PT Garuda Mulia Properti, serta PT Garuda Mulia Realti. Pengelola ketiga, atau terakhir, yaitu PT Kayan Patria Propertindo. Mengutip AHU, Lauw Juanda Lesmana terpacak sebagai satu dari empat pemegang saham. Juanda sendiri dikenal dengan kapasitas pengusaha lokal di Kalimantan Utara.
Tujuh tahun silam, namanya muncul dalam persidangan kasus gratifikasi senilai hampir Rp500 miliar yang menyeret mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. “Terdakwa menerima gratifikasi dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas Pemkab Kukar, serta dari Lauw Juanda Lesmana,” tandas jaksa. Jaringan pemodal besar tak berhenti di level pengelola KIHI. Para tenant pengisi KIHI setali tiga uang.

PT Kalimantan Aluminium Industry (PT KAI) akan mengurus smelter aluminium di KIHI. Saham PT KAI terbagi ke tiga entitas: PT Alamtri Indo Aluminium, Aumay Mining (Singapura), serta PT Cita Mineral Investindo. PT Cita Mineral Investindo merupakan anak perusahaan Harita Group yang bergerak di industri bauksit. Harita Group, pada saat bersamaan, menambang nikel di Obi, Halmahera Selatan, melalui PT Trimegah Bangun Persada. Lini bisnis Harita Group banyak dijalankan generasi kedua keluarga Hariyanto, seperti Lim Gunawan di Harita Group dan Christina di Bumitama Agri—kelapa sawit. Ayah mereka, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, berada di posisi 15 orang terkaya Indonesia 2024.
Pasokan listrik di KIHI sendiri, satu di antaranya, disumbang PLTA. Pemerintah berencana membangun dua PLTA sekaligus: PLTA Mentarang serta PLTA Kayan. Keduanya berada di Sungai Mentarang dan Sungai Kayan. PLTA Kayan bakal dikerjakan PT Kayan Hydro Energy (KHE) dengan rencana kapasitas sebesar 9.000 MW. Pada 2024, sepasang investor utama yang berpotensi menopang proyek ini, PowerChina dan Sumitomo, dikabarkan mundur. PT KHE memastikan pembangunan PLTA tetap berjalan, walaupun jumlah pemodal menyusut.

PT KHE modalnya didukung Central Asia Capital Limited, PT Kayan Elektrik Indonesia, Great Eagle Indonesia, dan PT Indonesia Great Power. Nama Lukas Limanjaya terlihat di Komisaris Utama. Pada September 2025, Lukas sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap sehubungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2013-2018. PLTA selanjutnya ialah Mentarang Induk, dikerjakan secara patungan (joint venture) antara PT Alamtri Resources Indonesia, Sarawak Energy Berhad (Malaysia), dan PT Kayan Patria Pratama, di bawah PT Kayan Hydropower Nusantara (PT KHN). Targetnya, PLTA Mentarang Induk mampu menyuplai 1.375 MW ke KIHI.
Susunan pemegang saham PT KHN terbagi ke PT Kayan Energi Internasional dan PT Mentarang Tirta Energi. Di jajaran komisaris, muncul nama Justarina Naiborhu serta Lauw Juanda Lesmana. Selain korporasi dalam negeri, terdapat juga investor asing yang menanamkan bisnisnya di KIHI. Tsingshan Holding Group, raksasa dari China, disebut membangun jetty (pelabuhan) lewat PT Taikun Petrochemical.

Tsingshan, sebelum terjun ke KIHI, sudah melebarkan sayap usahanya di Weda (Maluku Utara) dan Morowali (Sulawesi Tengah). Di Weda, Tsingshan menjadi pemegang saham mayoritas di PT Weda Bay Nickel (WBN), pemasok nikel terbesar di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Lalu di Morowali, Tsingshan berkongsi dengan Bintang Delapan Group dalam mengelola Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). IWIP dan IMIP, yang mana melibatkan Tsingshan, diputuskan pemerintah menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan pembebasan lahan di KIHI sudah mencapai 90%. Seperti ditulis di bagian awal, lahan untuk KIHI “disumbang” dari HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) yang berbisnis di sektor kelapa sawit. Pemegang saham utama PT BCAP, merujuk dokumen AHU per Agustus 2025, adalah perusahaan Malaysia, TSH Logistics Sdn Bhd. Di urutan setelahnya, nama Garibaldi Thohir mencuat dengan kepemilikan saham seri A dan B berjumlah 2.100 lembar—Rp2,1 miliar.
Laporan yang disusun Nugal Institute for Social and Ecological Studies bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (2023) mengungkapkan pihak pemerintah dan perusahaan bersekutu memuluskan keberlangsungan proyek ini—apa pun caranya. Dalam pembuatan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), laporan tersebut menyoroti bagaimana Pemprov Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan menempuh proses revisi untuk beberapa kali. Revisi menyasar poin perluasan area industri bagi KIHI, dari semula ditetapkan 3.800 hektare (2013) kemudian berubah menjadi 25.000 hektare serta 30.000 hektare.

Di lain sisi, masih mengacu riset Nugal dan JATAM Kaltim, perusahaan serta pemerintah diduga merampas lahan masyarakat dengan memakai delapan taktik, seperti penggunaan istilah ‘ganti untung,’ kriminalisasi, manipulasi ukuran lahan, penetapan sepihak kompensasi, hingga penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
‘Kami dikepung di laut dan di darat’
Jumar, nelayan di Mangku Padi, menjanjikan kepada saya untuk melihat bagan apung miliknya tatkala air sudah pasang. Saya mengunjungi rumahnya di satu siang yang terik pada awal Oktober lalu. Beberapa hari Jumar tidak melaut. “Sekarang susah. Bisa bawa pulang dengan cukup saja bagus. Kadang malah enggak bawa [ikan] sama sekali. Itu yang di luar, contohnya. Biasanya enggak sedikit seperti itu,” katanya.
Saya lalu melemparkan pandangan ke luar, mengamati apa yang telah disebutkan Jumar. Ikan-ikan berukuran kecil dikeringkan di bawah sinar matahari. Tidak terlampau banyak. Ikan-ikan ini diletakkan di tanah dengan kain terpal sebagai alasnya. Sisanya ditempatkan di atas papan kayu seukuran meja pingpong. “Semenjak perusahaan masuk, kami jadi terjepit,” Jumar kembali berucap, menyimpulkan keadaan yang dia—beserta nelayan lain—hadapi.

Jam menunjukkan pukul 4 kurang. Jumar berujar air mulai pasang. Dia menyiapkan kapalnya. Bersama Roni, kawan baiknya, kapal yang kami tumpangi mula-mula membelah sungai. Di tengah perjalanan, berdiri konstruksi beton setengah jadi. “Dulu, rencananya, pemerintah mau membangun jembatan, menghubungkan Mangku Padi dengan Kampung Baru. Jadi, nanti kendaraan melintas di pinggir pantai. Memangkas waktu perjalanan,” Roni menjelaskan. “Entah kenapa, pembangunan itu tidak dilanjutkan.”
Memasuki perairan laut, Jumar menggeber mesin kapalnya. Kapal melaju dengan kecepatan konstan. Angin menyapu sekujur badan secara keras. Jumar tampak tidak terusik. Tangannya tenang mengendalikan kemudi. Tatapannya lurus ke samudra. Sekitar satu jam berselang, kapal yang kami tumpangi berhenti di bagan apung. Jumar menyenderkan kapal, mengikatnya dengan tali ke kayu penopang bagang. Kayu-kayu tersebut sangat kokoh. “Aman, Bang, naik saja,” pinta Jumar seakan menangkap kecemasan saya.
Dari atas, pemandangan puluhan bagan tersaji, merentang dari ujung ke ujung. Area KIHI terlihat jelas. Posisi keduanya saling berhadapan. Jumar memberi tahu saya bahwa bagan adalah nyawa para nelayan di Mangku Padi, elemen penting dalam dunia tangkap ikan. Dulu, sebelum aktivitas industri masuk, bagan-bagan nelayan mampu menjaring serta mengumpulkan ikan berjumlah besar, kenang Jumar. “Bisa puluhan juta kami dapatkan,” Jumar menegaskan. Hasil penjualan ikan dari bagan—dikenal dengan “mengandang” atau panen—lantas dimanfaatkan untuk biaya sekolah anak sampai memperbaiki bagan itu sendiri. Ongkos pembuatan bagan—serta perawatannya—memang tidak murah. Sekali membangun, memerlukan puluhan juta guna menutup biaya kayu sampai pengangkutan.

“Sekarang mana bisa? Rasanya suram sekali,” ujarnya, lirih. Keberadaan kawasan industri disinyalir adalah penyebabnya. Laut menjelma riuh dengan kapal tongkang yang berseliweran, mengangkut kebutuhan para pelaku usaha di KIHI. Air laut pun keruh, membikin ikan-ikan melarikan diri. Dampaknya diterima nelayan. Tangkapan ikan, “turun drastis,” sebut Jumar. Dengan perolehan ikan yang anjlok, otomatis memengaruhi pendapatan yang dihasilkan nelayan. Semakin kecil uang yang mereka bawa pulang, semakin menyempit keleluasaan memenuhi kebutuhan.
Tidak terkecuali saat musim “menyulam” tiba ketika para nelayan di Mangku Padi berbondong-bondong memperbaiki dan memperkuat bagan. “Waktunya ‘menyulam’ itu kesempatan bagi kami merawat bagan supaya kokoh mengadang ombak,” terang Roni yang berprofesi juga sebagai nelayan. “Sekarang uang dari mana buat memperbaiki bagan sementara tangkapan kami menurun?”

Kekhawatiran lainnya lahir: bukan ombak lautan yang menerjang bagan, melainkan kapal-kapal tongkang. Hamzah, nelayan di Kampung Baru, menuding kapal tongkang yang melintas telah menabrak bagannya sehingga rusak. Hamzah pertama kali mendengar kabar itu dari tetangganya. Insiden terjadi sekitar pukul 2 atau 3 pagi. “Tetangga saya melihat. Cuma, enggak tahu kapalnya yang mana,” tutur Hamzah. Ketiadaan bukti seketika menutup peluang Hamzah memperkarakan dugaan penabrakan tersebut.
Sama seperti Ron





