Penyaluran KPP Menunjukkan Perkembangan Positif
PasarModern.com.CO.ID-JAKARTA.
Program Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan yang baru saja diluncurkan dua minggu lalu menunjukkan perkembangan positif di berbagai perbankan. Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga 4 November 2025, total penyaluran KPP secara nasional telah mencapai Rp 267,1 miliar dengan 117 debitur.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjadi salah satu penyalur terbesar dengan realisasi sebesar Rp 40,7 miliar kepada 41 pelaku UMKM, atau sekitar 15,2% dari total nasional. Muhammad Iqbal, Direktur Commercial Banking BNI menjelaskan bahwa penyaluran tersebut terdiri atas pembiayaan sisi supply sebesar Rp 28,1 miliar kepada tujuh pelaku UMKM dan pembiayaan sisi demand sebesar Rp 12,66 miliar kepada 34 pelaku UMKM.
BNI terus memperluas akses pembiayaan KPP dengan dukungan berbagai pihak, seperti Kementerian terkait, pemerintah daerah, dan asosiasi pengembang, guna mendorong peningkatan permintaan serta keberhasilan Program 3 Juta Rumah.
Mekanisme Pengajuan KPP
Secara teknis, mekanisme pengajuan KPP sejalan dengan proses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku UMKM dapat mengajukan pembiayaan melalui kantor cabang BNI maupun kanal digital resmi BNI. Setelah pengajuan diterima, permohonan akan melalui proses analisis, persetujuan, dan pencairan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian.
Dalam menjaga kualitas pembiayaan, BNI menerapkan berbagai langkah mitigasi risiko. Di antaranya adalah optimalisasi ekosistem perumahan yang mencakup pengembang, kontraktor, dan pelaku UMKM bahan bangunan. Selain itu, BNI juga melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dan pengembang untuk memastikan legalitas aset serta kelayakan usaha.
Bank pelat merah ini juga mengimplementasikan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan Credit Scoring System untuk menilai kapasitas dan karakter calon debitur. Di samping itu, monitoring portofolio kredit dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan risk appetite dan threshold NPL (non-performing loan) BNI.
Target Penyaluran KPP
Hingga akhir tahun 2025, BNI menargetkan penyaluran KUR Perumahan sebesar Rp250 miliar, yang terdiri atas pembiayaan sisi supply Rp 100 miliar dan sisi demand Rp 150 miliar. Iqbal optimistis target tersebut dapat terlampaui, seiring meningkatnya permintaan dari pelaku UMKM yang membutuhkan rumah sekaligus tempat usaha.
“Program ini menjadi solusi inovatif bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki rumah produktif, yang tidak hanya memberikan tempat tinggal layak, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” jelas Iqbal.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pengembang
Untuk mempercepat penyaluran, BNI memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi pengembang di seluruh Indonesia. Salah satu langkah konkret adalah kegiatan sosialisasi KPP Nasional yang telah dilaksanakan bersama Kementerian di Sutera Hall, Alam Sutera, Tangerang, pada 26 September 2025.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memprediksi BTN akan menyalurkan KPP pada tahap awal sekitar Rp 2 triliun. “Tahun depan akan kami speed up karena penyaluran KPP juga tentunya akan meningkatkan permodalan sehingga menambah kecepatan developer membangun rumah,” ucapnya.
Nixon mengatakan pihaknya telah membangun ekosistem pembiayaan perumahan lengkap dari hulu ke hilir yang memberikan berbagai kemudahan bagi para debitur. Pihaknya disebut sudah mengidentifikasi ada 2.878 developer rumah, 5.442 kontraktor, dan 4.032 toko bangunan yang bisa mengakses KPP di BTN. Bahkan ada juga pedagang rumah.
Dukungan OJK terhadap Program KPP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) yang belum lama ini diluncurkan pemerintah. Program ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan guna memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pencapaian Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menilai, program tersebut sejalan dengan upaya memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan memperluas penyaluran kredit ke sektor produktif.
Kebijakan Strategis OJK
Untuk memperkuat ekosistem pembiayaan sektor perumahan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya melalui pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023, sebagaimana diatur dalam POJK No.27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Dian menjelaskan, kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan sejak tahap awal proyek, sehingga proses pembangunan rumah baru dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, OJK juga menetapkan bobot risiko (ATMR Kredit) untuk KPR sebesar 20% — level terendah yang memungkinkan bank lebih leluasa menyalurkan kredit perumahan karena kebutuhan modal menjadi lebih efisien.
Sinergi OJK dengan Kementerian dan Lembaga Terkait
OJK turut menyesuaikan kebijakan penilaian kualitas aset melalui penerapan penilaian satu pilar (1 pilar) yang didasarkan pada ketepatan pembayaran, sebagaimana diatur dalam POJK No.40/POJK.03/2019. Kebijakan ini berlaku bagi debitur UMKM dengan plafon hingga Rp25 miliar dan juga bisa diterapkan untuk penyaluran KPR dengan plafon sampai Rp5 miliar.
Di sisi lain, OJK juga memberikan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi pendanaan yang dikategorikan sebagai program pemerintah dan dijamin oleh lembaga penjaminan/asuransi milik negara, seperti diatur dalam POJK No.38/POJK.03/2019 jo. POJK No.32/POJK.03/2018.
Prospek Sektor Perumahan
Secara umum, OJK mencatat penyaluran kredit ke sektor perumahan masih menunjukkan tren positif hingga pertengahan tahun ini. Per Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti—terdiri dari rumah, apartemen, dan ruko—tumbuh 7,14% secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 7,10%. Pertumbuhan tertinggi berasal dari segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang naik 7,22% yoy.
Dian menuturkan, kinerja tersebut menunjukkan sektor perumahan masih memiliki prospek cerah ke depan, didukung kondisi likuiditas perbankan yang kuat serta mulai turunnya suku bunga perbankan.
Komitmen OJK terhadap Pembiayaan Perumahan
Dian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat dukungan terhadap pembiayaan sektor perumahan, baik dari sisi supply maupun demand. Program KUR Perumahan diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah layak huni, tetapi juga menggerakkan ekosistem UMKM di sektor konstruksi dan properti.
“Dengan kebijakan yang mendukung dan sinergi antarlembaga, OJK berkomitmen memastikan pembiayaan sektor perumahan tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” tegas Dian.





