Dilema Rumah KPR: Warga Surabaya Bayar Cicilan 21 Tahun, Tak Dapat Sertifikat

Posted on


Laporan oleh Wartawan dari jaringan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan


, SURABAYA

– Wage, seorang warga dari Gunung Anyar Harapan, Surabaya, sudah menyelesaikan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berlangsung selama 21 tahun.

Namun, sampai sekarang dia belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dia hanya memegang akta pinjaman dan akta notaris. Belum ada pemberian SHM, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta akta jual beli olehnya.

Luas rumahnya adalah 6×18 meter persegi dan termasuk dalam kawasan perumahan yang diinisiasi oleh PT Tulus.

Menurut Wage, terdapat 8 rumah lain di Rukun Warga (RW) yang sama, serta 138 satuan hunian di RW sekitar lingkungan tempat tinggalnya juga menghadapi permasalahan serupa. Ia menyampaikan dengan analogi membeli sebuah kendaraan tetap utuh namun hanya mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak bersamaan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini membuat sulit bagi mereka untuk menjual kembali properti tersebut, sesuai keluhan Wage.

Tahun 1995, Wage membeli properti itu dan mengajukan pinjaman perumahan ke salah satu bank milik negara dengan jangka waktu 15 tahun. Meskipun demikian, dia berhasil menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu sembilan tahun saja. Setelah lunas, Wage kemudian memohon sertifikat hak milik atas nama dirinya sendiri dari pihak bank.

Bank menyatakan bahwa PT Tulus, sang pengembang, belum mengantarkan sertifikat sebagai agunan.

Semakin mengherankan, tanah di sekitar rumahnya tetap berada dalam daftar milik PT Tulus.

ternyata, PT Tulus sudah diumumkan bangkrut usai sang pemilik dan juga komisarinya, Taufik, meninggalkan dunia.

“Saya sungguh kaget,” kata Wage. Meski bank masih menerimakan pembayaran angsuran sampai pelunasan walaupun sudah tahu ada permasalahan, situasi tersebut menjadi lebih buruk lagi saat Wage menemukan bahwa pada tahun 2010, seseorang dengan rahasia menjual rumahnya melalui Facebook senilai Rp850 juta.

Permasalahan tidak berakhir disitu saja. Fasilitas publik di area tersebut pun sama sekali tidak ada.

Penduduk pun mengumpulkan dana bersama untuk membeli tanah makam.

Setelah bertahun-tahun berjuang demi mendapatkan kepastian, Inova, yang menyebut dirinya sebagai menantunya Taufik, mulai bersentuhan dengan masyarakat pada tahun 2023. Ternyata, Inova tengah ditekan agar dapat memberikan bukti terkait pembangunan fasilitas publik seperti infrastruktur dasar, peralatan, serta layanan umum.

“Mengejutkan kami, sebagai warga yang telah mengalami kesulitan selama bertahun-tahun untuk menemukan PT Tulus, ternyata Pemerintah Kota Surabaya dan Kejaksaan dapat melacak Inova dengan mudah,” ujar Wage.

Menurut Wage, tingkat keceriaan masyarakat saat ini sudah mencapai titik tertingginya. Mereka berniat untuk mengambil jalan hukum dengan cara melapor secara pidana atau melakukan gugatan perdata.

“Kami akan mengajukan laporan tentang kecurangan yang diduga serta mengejar kompensasi dari pihak bank dan developer,” ungkapnya tegas. Di sisi lain, PT Tulus belum memberikan respon ketika upaya konfirmasinya dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *